Thursday, May 2, 2013

Amerika menerima bayi yang tidak diinginkan

Bayi adalah suatu anugerah yang tak berdosa. Hampir setiap orang tua akan merasa senang dengan kehadiran sang bayi dan berusaha untuk merawatnya, membesarkannya, melindunginya, dan menyayanginya sepanjang masa. Namun ada kalanya, orang tua tidak menginginkan kehadiran sang bayi tersebut karena berbagai faktor, misalnya faktor hasil dari hubungan gelap, faktor psikologi, faktor ekonomi, dll. Alhasil, tak jarang kita membaca berita tentang bayi baru lahir yang dibuang di tempat tak layak seperti tempat sampah atau sungai.

Di Amerika ada LSM yang peduli terhadap bayi-bayi yang tidak diinginkan tersebut yaitu National Safe Haven Alliance. LSM ini membantu pemerintah di masing-masing negara bagian untuk mempromosikan Safe Haven Laws, yang intinya bahwa undang-undang Amerika ini tidak akan mengkriminalisasikan orang tua yang menyerahkan bayi baru lahir mereka "yang tak teraniaya" agar menjadi tanggungan negara. Bayi-bayi yang diserahkan ke tempat yang ditunjuk selanjutnya akan diperiksa kesehatannya, diberikan perawatan yang dibutuhkan, dan kemudian staff dari tempat tersebut akan menghubungi Department of Children and Family Services yang nantinya akan dihubungkan dengan agen adopsi.

Iklan layanan Safe Abandonen Babies di Illinois
Undang-undang ini sudah diterapkan di semua negara bagian Amerika, namun ketentuan di masing-masing negara bagian tersebut berbeda. Misalnya, di Illinois, bayi diterima bila usianya kurang dari 30 hari, dan bisa diserahkan di rumah sakit, kantor polisi, kantor pemadam kebakaran, dan unit kegawatdaruratan setempat. Sedangkan di Minnesota, bayi diterima bila usianya kurang dari 3 hari, dan tempat penyerahannya hanya di rumah sakit. Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan di masing-masing negara bagian silakan klik link berikut, atau hubungi 1-888-510-BABY. Orang tua yang menyerahkan anaknya TAK AKAN DITANYA APAPUN, hanya tinggal menyerahkan bayi ke staff di tempat yang ditunjuk dan pergi begitu saja.




0 comments:

Post a Comment